Lalu berapakah UMK Depok, Bandung, dan Tangerang tahun 2024?
Depok dan Bandung merupakan kota yang termasuk dalam Provinsi Jawa Barat.
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2024 diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa 21 November 2023.
UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen sehingga upah minimum menjadi Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.
Untuk keputusan UMK Depok dan Bandung tahun 2024 sudah mendapatkan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang Pengupahan.
Berikut keputusan UMK Depok dan Bandung tahun 2024.
- UMK Kota Depok 2024 sebesar Rp4.878.612, naik dari yang sebelumnya Rp4.694.493,70 (UMK 2023)
- UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309, naik dari yang sebelumnya Rp4.048.462,69 (UMK 2023).
Sedangkan untuk kota Tangerang berada di dalam wilayah administratif Provinsi Banten.
Besaran UMP Banten 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50%. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.