UMK 2024 Depok, Bandung, Tangerang, Manakah yang Terendah, Cek Upah Berlaku 1 Januari: Rata-Rata di Atas 4 Juta

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 06:47 WIB
UMK 2024 Depok, Bandung, dan Tangerang. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
UMK 2024 Depok, Bandung, dan Tangerang. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Lalu untuk keputusan UMK kota Tangerang sudah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten 2024 yang ditandangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023.

Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

Berikut hasil keputusan UMK Kota Tangerang tahun 2024.

UMK Kota Tangerang 2024 sebesar Rp4.584.519,08 (UMK 2023) + 3,83% menjadi Rp4.760.289,54 per bulan.

Berdasarkan hasil ketetapan UMK 2024, UMK kota Bandung memiliki upah minimum terendah dibandingkan UMK Depok dan Tangerang yaitu sebesar Rp4.209.309 dengan selisih nominal berkisar Rp500-600ribu.

Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan UMK 2024 Depok, Bandung, dan Tangerang merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Itulah informasi terkait dengan kenaikan resmi UMK 2024 Depok, Bandung, Tangerang yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat!(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X