INFO UMK Banjarmasin 2024 Lebih Rendah dari Kotabaru? Cek Upah di 13 Daerah, UMK Kalsel Sah Naik di Atas 100 Ribu

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 07:22 WIB
UMK Banjarmasin 2024 dan 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
UMK Banjarmasin 2024 dan 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

Pada tahun 2023, UMP Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0842/KUM/2022.

Besaran kenaikan UMP di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2023 mencapai 8,3 persen dibandingkan tahun 2022.

UMP Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 sebesar Rp3.149.977 mengalami kenaikan sebesar Rp243.504 dari UMP Kalimantan Selatan tahun 2022 yang nilainya sebesar Rp2.906.473.

Bagaimana untuk besaran UMP Kalsel tahun 2024?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel telah mengumumkan secara resmi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel sebesar 4,22 persen atau nominalnya menjadi Rp3.282.812,21 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp3.149.977,65 dengan selisih kenaikan dengan tahun lalu sebesar Rp138.534,68.

Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. Keputusan Gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penetapan besaran kenaikan UMP Kalsel 2024 diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagai dasar atau acuan berapa besaran kenaikan UMP Kalsel 2024 Pemerintah terkait sudah melakukan studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan selama satu tahun terakhir ini.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan keterangan bahwa penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Kalsel 2024 berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel ini merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Untuk penetapan UMK Kalsel 2024 sudah diumumkan secara resmi.

Seperti contohnya UMK Banjarmasin 2024 sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah Kota Banjarmasin, sedangkan untuk UMK Tanah Bumbu Tanah Bumbu 2024 resmi ditetapkan oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, melalui Keputusan Bupati Nomor 188.44/0824/KUM/2023.

Berikut daftar keputusan UMK Kalsel 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024.

1. UMK Kabupaten Kotabaru tahun 2024 sebesar Rp3.432.351,65, naik dari yang sebelumnya Rp3.293.371,38 (UMK 2023)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X