INFO UMK Banjarmasin 2024 Lebih Rendah dari Kotabaru? Cek Upah di 13 Daerah, UMK Kalsel Sah Naik di Atas 100 Ribu

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 07:22 WIB
UMK Banjarmasin 2024 dan 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
UMK Banjarmasin 2024 dan 12 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

2. UMK Kabupaten Tabalong tahun 2024 sebesar Rp3.375.222,34 naik dari yang sebelumnya Rp3.238.555,31 (UMK 2023).

3. UMK Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.151.028,26 (UMK 2023).

4. UMK Kabupaten Tapin tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977,65 (UMK 2023).

5. UMK Kabupaten Tanah Laut tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

6. UMK Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.150.030 (UMK 2023).

7. UMK Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

8. UMK Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

9. UMK Kota Banjarmasin tahun 2024 sebesar Rp3.379.513,74, naik dari yang sebelumnya Rp 3.236.248,17 (UMK 2023).

10. UMK Kabupaten Balangan tahun 2024 sebesar Rp3.622.473,55, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

11. UMK Kabupaten Banjar tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

12. UMK Kabupaten Barito Kuala tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

13. UMK Kota Banjarbaru tahun 2024 sebesar Rp3.282.812,21, naik dari yang sebelumnya Rp3.149.977 (UMK 2023).

Berdasarkan hasil keputusan UMK Kalsel 2024, UMK Kotabaru menjadi yang tertinggi yaitu Rp3.432.351,65, sedangkan untuk UMK Banjarmasin 2024 masuk dalam tiga teratas UMK Kalsel yaitu Rp3.379.513,74 atau naik Rp143.265,57 dibandingkan tahun 2023.

Untuk UMK daerah selain Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tabalong, nominal mengikuti hasil ketetapan UMP Kalsel 2024 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Daerah di kabupaten masing-masing, sehingga upah minimumnya menjadi Rp3.282.812,21.

Itulah informasi terkait dengan hasil keputusan UMK Banjarmasin 2024 beserta UMK Kalsel 2024 di 12 kabupaten lainnya, yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat!(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X