"APE adalah bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG)," jelasnya.
Implementasi Pengarusutamaan Gender, yang dimulai sejak Inpres No. 9/2000, diharapkan dapat menghasilkan kesetaraan gender untuk menuju masyarakat sejahtera dan adil.