"Informasi ini akan terus kami update dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPU Kota maupun kantor wilayah Jawa Tengah terkait hal ini," jelasnya.
Rutan Kelas IIA Pekalongan pun tidak memberikan kesempatan bagi calon legislatif (caleg) untuk melakukan sosialisasi atau kampanye di dalam Rutan.
"Kami memastikan bahwa tidak ada simbol atau foto dari partai politik di sini. Hanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU yang diperbolehkan. Sementara itu, untuk para caleg, kami tidak mengizinkan adanya kampanye resmi di dalam Rutan," tegas Sastra.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa Rutan Kelas IIA Pekalongan tetap mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.(*)