AYOSEMARANG.COM -- PKH 2024 dan BPNT merupakan beberapa bansos yang kembali dilanjutkan pemerintah di tahun ini.
Pastinya PKH dan BPNT merupakan jenis bantuan sosial yang memiliki beragam manfaat.
Bahkan, bansos PKH 2024, pemerintah sudah menganggarkan triliunan rupiah bagi masyarakat miskin yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan ini tentu akan menjadi sangat besar secara dana keseluruhan yang dikeluarkan untuk jenis bantuan sosial ini.
Jika Anda adalah warga miskin yang mau daftar program bantuan sosial PKH, Anda harus melakukan beberapa hal.
Salah satu hal paling awal dan paling penting yang harus Anda lakukan adalah memastikan kalau Anda sudah terdaftar di DTKS.
DTKS merupakan data yang dikelpla Kemensos menjadi acuan siapa saja yang berhak menerima PKH 2024.
Jika Anda belum terdaftar di DTKS, maka Anda tidak bisa menerima program bantuan sosial PKH tersebut.
Meski begitu, Anda bisa mendaftar DTKS dengan cara sebagai berikut ini:
1. Pergi ke desa atau kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa KK dan KTP.
2. Daftarkan diri Anda, kemudian musyawarah tingkat desa/kelurahan akan digelar untuk membahas siap saja warga yang layak masuk DTKS.
Baca Juga: 2 Cara Menjadi Penerima Bantuan PIP, Siap-Siap Segera Cair Rp1 Juta di Tahun 2024