Belum Terdaftar DTKS Bisa Dapat Bansos PKH 2024, Ini yang Harus Dilakukan Cukup Bawa KTP dan KK

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 07:51 WIB
Lakukan cara ini jika belum terdaftar di DTKS agar bisa dapat bansos PKH 2024 (kemensos)
Lakukan cara ini jika belum terdaftar di DTKS agar bisa dapat bansos PKH 2024 (kemensos)

3. Hasil dari musyawarah tersebut akan ditampilkan di berita acara. Ini akan ditandatangani oleh lurah/kepala desa, dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinsos untuk verivikasi dan juga validasi data melalui instrumen lengkap kunjungan rumah tangga.

5. Data yang sudah diverifikasi juga divalidasi itu kemudian diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Ini dilakukan oleh operator kecamatan ataupun desa.

6. Data tersebut lalu akan diperoses Dinsos, kemudian dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: KJP Plus 2024 Belum Cair? Hati-Hati, Ini Alasan Bantuanmu Dibatalkan Atau Diberhentikan

7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah di sah kan kepada gubernur, kemudian diteruskan lagi ke menteri.

Setelah masuk dalam DTKS, Anda baru bisa lanjut ke proses selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran di aplikasi Cek Bansos.

Itulah cara yang bisa dilakukan jika belum terdaftar di DTKS agar bisa mendapatkan bansos PKH 2024.***(Adisa Pratama)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X