3. Hasil dari musyawarah tersebut akan ditampilkan di berita acara. Ini akan ditandatangani oleh lurah/kepala desa, dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinsos untuk verivikasi dan juga validasi data melalui instrumen lengkap kunjungan rumah tangga.
5. Data yang sudah diverifikasi juga divalidasi itu kemudian diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Ini dilakukan oleh operator kecamatan ataupun desa.
6. Data tersebut lalu akan diperoses Dinsos, kemudian dilaporkan kepada bupati/walikota.
Baca Juga: KJP Plus 2024 Belum Cair? Hati-Hati, Ini Alasan Bantuanmu Dibatalkan Atau Diberhentikan
7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah di sah kan kepada gubernur, kemudian diteruskan lagi ke menteri.
Setelah masuk dalam DTKS, Anda baru bisa lanjut ke proses selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran di aplikasi Cek Bansos.
Itulah cara yang bisa dilakukan jika belum terdaftar di DTKS agar bisa mendapatkan bansos PKH 2024.***(Adisa Pratama)