Belum Terdaftar DTKS Bisa Dapat Bansos PKH 2024, Ini yang Harus Dilakukan Cukup Bawa KTP dan KK

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 07:51 WIB
Lakukan cara ini jika belum terdaftar di DTKS agar bisa dapat bansos PKH 2024 (kemensos)
Lakukan cara ini jika belum terdaftar di DTKS agar bisa dapat bansos PKH 2024 (kemensos)

AYOSEMARANG.COM -- PKH 2024 dan BPNT merupakan beberapa bansos yang kembali dilanjutkan pemerintah di tahun ini.

Pastinya PKH dan BPNT merupakan jenis bantuan sosial yang memiliki beragam manfaat.

Bahkan, bansos PKH 2024, pemerintah sudah menganggarkan triliunan rupiah bagi masyarakat miskin yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penerima PKH 2024 Harus Penuhi Syarat Ini Jika Tak Mau Bansos Hangus, Ini Daftar Besaran dan Jadwal Pencairan

Dengan ini tentu akan menjadi sangat besar secara dana keseluruhan yang dikeluarkan untuk jenis bantuan sosial ini.

Jika Anda adalah warga miskin yang mau daftar program bantuan sosial PKH, Anda harus melakukan beberapa hal.

Salah satu hal paling awal dan paling penting yang harus Anda lakukan adalah memastikan kalau Anda sudah terdaftar di DTKS.

DTKS merupakan data yang dikelpla Kemensos menjadi acuan siapa saja yang berhak menerima PKH 2024.

Baca Juga: INFO PKH BPNT Tahap 1 2024 Segera Cair Tapi Belum Punya KKS? Ini Syarat dan Cara Pembuatan Via Online Offline, Mudah!

Jika Anda belum terdaftar di DTKS, maka Anda tidak bisa menerima program bantuan sosial PKH tersebut.

Meski begitu, Anda bisa mendaftar DTKS dengan cara sebagai berikut ini:

1. Pergi ke desa atau kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa KK dan KTP.

2. Daftarkan diri Anda, kemudian musyawarah tingkat desa/kelurahan akan digelar untuk membahas siap saja warga yang layak masuk DTKS.

Baca Juga: 2 Cara Menjadi Penerima Bantuan PIP, Siap-Siap Segera Cair Rp1 Juta di Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X