Menghitung Perhitungan PPh 21 Kini Lebih Mudah, Ini Caranya

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:25 WIB
Foto Ilustrasi: Pelayanan Pajak DJP I Jateng. (Dok ayosemarang)
Foto Ilustrasi: Pelayanan Pajak DJP I Jateng. (Dok ayosemarang)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, jelasnya melali siaran pers, Kamis 11 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Peringkat 1 Ternyata Bukan Brebes Apalagi Wonosobo Melainkan....

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

Penerima Penghasilan yakni:

-Pegawai tetap, ketentuan berdasarkan PMK-168/2023 tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

-Dewan Pengawas/Komisaris, menggunakan tarif efektif bulanan

-Pegawai tidak tetap, tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta.

Dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk enghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian bk lebih dari Rp 2,5 juta. Serta tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

-Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, danMenggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh

-Mantan pegawai, Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya, tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

Kategori A, Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Nilai PTKP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X