Menghitung Perhitungan PPh 21 Kini Lebih Mudah, Ini Caranya

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:25 WIB
Foto Ilustrasi: Pelayanan Pajak DJP I Jateng. (Dok ayosemarang)
Foto Ilustrasi: Pelayanan Pajak DJP I Jateng. (Dok ayosemarang)

-Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Rp 54.000.000

– Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) Rp 58.500.000

– Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp 58.500.000.

Kategori B

– Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Rp 63.000.000

-Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Rp 67.500.000

– Kawin dengan satu tanggungan (K/1) Rp 63.000.000

-Kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp 67.500.000

Kategori C

Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Rp 72.000.000.

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

Baca Juga: 5 Daerah Penduduknya Memeluk Agama Islam Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 1 Dihuni 1,9 Juta Umat Muslim

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X