-Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Rp 54.000.000
– Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) Rp 58.500.000
– Kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp 58.500.000.
Kategori B
– Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Rp 63.000.000
-Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Rp 67.500.000
– Kawin dengan satu tanggungan (K/1) Rp 63.000.000
-Kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp 67.500.000
Kategori C
Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Rp 72.000.000.
Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. ***