AYOSEMARANG.COM -- Formulir Model C1 KPU merupakan dokumen vital dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Dokumen ini mencatat hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan detail yang akurat dan terperinci.
Dalam Pemilu 2024, formulir ini mengalami peningkatan dengan adopsi teknologi untuk mempermudah pengolahan data.
Baca Juga: Kenapa Foto Profil WhatsApp Orang Lain Tidak Terlihat? Begini 5 Penyebabnya
Berikut adalah panduan lengkap mengenai pengisian formulir Model C1 KPU:
Langkah 1: Persiapan Formulir
Pastikan Anda memperoleh formulir Model C1 KPU yang sesuai dengan jenis pemilihan yang Anda ikuti. Unduh formulir dari situs web resmi KPU atau peroleh dari petugas KPU di TPS. Periksa keaslian formulir melalui hologram yang terdapat di dokumen tersebut.
Langkah 2: Pengisian Formulir
Baca Juga: Peran dan Tugas Anggota KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar
- Isilah formulir dengan teliti sesuai petunjuk yang tertera.
- Gunakan alat tulis yang tepat, seperti bolpoin berwarna hitam atau biru.
- Hindari coretan yang dapat menimbulkan keraguan. Jika terjadi kesalahan, hapus dan tulis kembali dengan benar.
- Hitung suara dengan cermat menggunakan kalkulator.
Baca Juga: Gaji Anggota KPPS Kapan Cair? Begini Bocorannya dari Surat Keputusan Menkeu