“Pertama kami akan menggali informasi terkait keberadaan tanah atau Jalan Truntum yang ada sertifikatnya itu ke masyarakat, ke kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
“Yang kedua kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, ini ada yang di dalam perintah kita, seperti bagian aset, bagian hukum, mungkin juga pihak lain, kelurahan, kecamatan, sebagai pemangku wilayahnya dan tiga akan dilakukan kajian aspek hukum terkait status tanah tersebut,” tambahnya.
Kajian terakhir yakni ganti rugi. Namun pihaknya sangat behati hati dalam mengambil kebijakan tersebut.
"Sepanjang hukum tidak masalah ya tidak menutup kemungkinan. Kita tidak mau gegabah keluarkan anggaran dikemudian hari disalahkan,” bebernya.
Sementara itu, Sri Astutik (52) warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, sebagai istri dari salah satu ahli waris, yakni Budiraharjo mengatakan, anak dari pemilik tanah yakni mertuanya almarhum Kadar dan Kamalah. Sedianya ahli waris ada lima anak.
Baca Juga: RUPST Bank Mandiri Sepakat Bagi Dividen, Segini Besarannya
Namun dua orang telah meninggal dunia. Suaminya merupakan anak bungsu. Dari suami dan kakak-kakak iparnya, Ia telah mendapatkan kuasa untuk menyelesaikan kasus ini. Mengingat, Suami dan kakak iparnya berdomisili di luar kota Pekalongan.
“Jadi yang punya hak atas tanah itu, ahli waris, satu di antaranya suami saya. Saya hanya diberi surat kuasa untuk menyelesaikannya karena suami saya dan saudara-saudaranya atau kakak-kakak ipar saya diluar kota semua,” katanya.
Jalan Truntum sendiri, menurut Astuti ada yang memakan tanahnya, bagian dari peninggalan mertuanya.
Persoalan tersebut, menurut Astuti sedianya telah lama terjadi. Namun, diakuinya baru tahun 2022, ia mulai menyoalkan jalan tersebut, atas kuasa dari ahli waris.
Astuti sendiri merasa tanah seluas 815 meter persegi masih menjadi hak ahli warisnya, dengan adanya sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sejak tahun 1991 dan tidak pernah dijual.
Baca Juga: TBC Terus Meningkat, Pemkab Kudus Bertekad Zero Kasus di 2028
“Ya, tanah itu milik mertua saya seluas 815 meter persegi, yang sekarang menjadi bagian dari Jalan Truntum,” ungkap Astuti.
Dia sendiri beberapa kali mengakui mengikuti audensi. Dirinya juga bingung di lokasi yang sama, muncul sertifikat lain.
“Saya juga mempertanyakan sertifkat kami masih tercatat di BPN, kenapa ada sertifikat lainnya,” kata Astuti.