PEKALONGAN, AYOBATANG.COM - Perihal ahli waris yang merasa punya hak atas tanah yang saat ini dijadikan bagian Jalan Truntum, yang berada di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Sekretaris DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melaporkan hal tersebut ke kepala dinas, sekda dan walikota.
Pihaknya masih menunggu kajian-kajian dari persoalan tersebut dan melakukan pengecekan secara langsung baik ditingkat kelurahan, kecamatan maupun aset daerah.
“Jalan itu sudah lama ada, sejak jaman kemerdekaan ya. Saya tanyakan juga ke warga yang sudah lama, PU itu ada orang-orang yang sudah tua, mereka juga tahu jalan itu sudah ada,” katanya, Kamis 7 Maret 2024.
Saat ditanya ada dua sertifikat di tanah yang sama, ia menjelaskan, sertifikat milik Pemkot, merupakan sertifikat tanah jalan.
Baca Juga: Prestasi Mahasiwa di Wisuda USM ke-67
Jalan Truntum yang dipersoalkan menurutnya juga ada SK Walikota Nomor 600.1/0414 tahun 2023.
“Jadi Pemkot memang ada sertifikat itu, cuman tahun 2020, jadi itu Jalan Truntum ada SK Walikota, tentang penetapan ruas-ruas jalan dan jembatan, bernomor 600.1/0414 tahun 2023. SK ini tiap tahun diperbaharui, biasanya kan tiap tahun ada penambahan Jalan kota , ada yang nambah ada yang melebar,” jelasnya.
Jalan Truntum, menurutnya, panjangnya 1334 meter, dengan lebar 6 meter.
“La yang diklaim punya warga berdasarkan sertifikat, panjangnya 68 meter. Ini biar clear dulu ya, bahwa bukan semua jalan di situ itu milik warga, atas nama hak milik seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia 2026, Wahyu Prasetyo dan Adi Satryo Dipanggil Timnas Indonesia
Diakuinya, dirinya juga merasa kaget atas dua sertifikat pada tanah yang sama.
“Kita sendiri sudah ada sertifikat tahun 2020, kemudian ya kami sendiri awalnya terkejut la ini jalan sudah lama tiba-tiba ada ini (kasus ini). Kami juga akan meminta penjelasan dari teman-teman yang mengeluarkannya dalam hal ini BPN, koq bisa dalam satu itu keluar dua sertifikat, ya walaupun tidak semua hanya 68 meter yang dimiliki warga,” ungkapnya .
Diakuinya, proses audensi telah beberapa kali dilakukan. Atas persoalan tersebut, menurut Khaerudin, pihaknya memungkinkan akan melakukan tiga tindakan untuk penyelesaiannya.
Baca Juga: Momen Haru! Orangtua Wakili Wisuda Putranya yang Telah Meninggal di Wisuda ke-67 USM