Langkah Maju Kabupaten Batang, Pj Bupati Siapkan Dua Raperda Penting dalam Rapat Paripurna

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 16:51 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menyampaikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 13 Mei 2024.  (dok DPRD Batang)
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat menyampaikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 13 Mei 2024. (dok DPRD Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan dua Raperda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Raperda pertama yang menandai langkah maju Kabupaten Batang adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045, sebuah blueprint ambisius untuk masa depan yang lebih cerah.

“Kita berada di ambang babak baru dengan dua Raperda yang kita bahas hari ini. Pertama, Raperda RJPD tahun 2025-2045 yang telah dirancang secara matang, dan kedua, Raperda tentang kepemudaan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf, yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Pilkada Batang 2024, PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pj Bupati Lani Dwi Rejeki menekankan pentingnya perencanaan yang komprehensif dalam pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah harus menyusun dokumen perencanaan yang solid, mencakup program jangka panjang, menengah, dan tahunan, sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Dokumen RPJPD sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2007 akan segera berakhir membuka jalan bagi rencana yang lebih inovatif dan adaptif untuk dua dekade mendatang.

“Penyusunan RPJPD baru ini akan berjalan seiring dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, memastikan sinergi dan keselarasan dalam pembangunan,” jelas Lani Dwi Rejeki.

Baca Juga: Puluhan Anggota Pramuka di Batang Unjuk Gigi di Eagle Squate Award 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Tak kalah pentingnya, Raperda tentang Kepemudaan menggarisbawahi peran vital generasi muda sebagai aset pembangunan bangsa.

“Generasi muda bukan hanya pengukir sejarah, tetapi juga pelaku utama hari ini dan penentu masa depan kita,” kata Lani, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengembangkan potensi pemuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pengembangan pemuda meliputi aspek kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

“Kami bertekad untuk menumbuhkan semangat kepemimpinan, mendorong kreativitas, dan mempercepat pengambilan keputusan di kalangan pemuda, sehingga mereka dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan daerah dan nasional,” tegas Lani.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Batang, Polisi Temukan Terduga Pelaku Meninggal Gantung Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X