Kasus Mafia Tanah dengan Kerugian Triliunan Ada di Grobogan dan Semarang, Kapolda Komitmen Beri Kepastian Hukum

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:34 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menunjukan pengungkapan kasus mafia tanah bersama Polda Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menunjukan pengungkapan kasus mafia tanah bersama Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Sementara untuk sengketa lahan di Kabupaten Grobogan, tersangka DB, 66, warga Salatiga, merupakan Direktur PT AAA.

Kasus ini menjadi yang terbesar karena mafia tanah merebut 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang.

"Potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 3,41 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri," bebernya.

Kasus di Kabupaten Grobogan ini bermula terjadi tahun 2010-2011. Awalnya lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai kawasan industri.

Tersangka mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) seluas 82,6 hektare kepada perusahaan miliknya.

Baca Juga: Viral Prosotan di Banjir Kanal Barat Semarang, Ternyata Sudah Sejak Zaman Belanda dan Ada Klubnya

"Modusnya pemalsuan akta otentik pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris," bebernya.

Selain itu, tersangka DB juga sempat menjual sebagian tanah tersebut kepada PT Deka Utama Mandiri seluas 10 hektare. Bahkan, DB tercatat pernah melaporkan PT ALIB ke Polda Jateng terkait pemalsuan hak atas tanah pada 2017 karena menyengketakan tanah tersebut.

Sengketa itu, kemudian bergulir pada 2023 saat PT ALIB ingin membangun lahan tersebut sebagai kawasan industri. Saat itu, DB justru memagari tanah itu dan memasang papan nama atas PT AAA.

"Akibatnya tanah tersebut menjadi objek sengketa padahal di lahan tersebut seyogyanya akan dikelola sebagai kawasan industri baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir atau jaringan pipa atau pembangunan sejumlah pabrik. DB terbukti melakukan pemalsuan surat dan ditangkap lalu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X