BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Rabu 10 Juli 2024.
Pengungkapan ini berujung pada penangkapan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di depan Alfamart Subah.
"Sekira pukul 16.15 WIB, tersangka NS tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket yang disimpan di dalam senter," ujar AKP Erdi Nuryawan, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga: SDN Kauman 03 Batang Hanya Terima 5 Siswa Baru, Ini Alasannya
Dari hasil interogasi awal, NS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TY, yang kemudian ditangkap di Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka TY juga berhasil kita tangkap," tambah AKP Erdi.
Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim kepada tersangka ketiga, SG, yang ditangkap di rumahnya di Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, sekitar pukul 18.30 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar SG.
"Tersangka NS, TY, dan SG berstatus sebagai pengedar. Mereka tidak hanya menggunakan tetapi juga menjual barang haram tersebut," jelas AKP Erdi Nuryawan.
Baca Juga: Saat Tren Pernikahan Dini Turun, PNS di Batang Malah Ajukan Dispensasi Nikah
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan ketiga tersangka dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita dari NS meliputi satu paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,42 gram, tujuh potong isolasi kertas warna krem, satu bekas bungkus rokok SIGNATURE, satu handphone OPPO seri A15, satu handphone SAMSUNG seri A10S, satu bong alat hisap sabu dari botol Sprite, satu potong sedotan warna hitam, satu potong sedotan hitam yang tersambung dengan pipet kaca, dan satu korek api gas warna merah.
Sementara dari TY, polisi menyita satu handphone REDMI seri 6A. Dari SG, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,74 gram, satu timbangan digital warna silver, satu set plastik klip, dan satu handphone REDMI seri 6A.