Polisi Batang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Desa Subah

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 18:25 WIB
Ilustrasi narkoba  (pixabay)
Ilustrasi narkoba (pixabay)

AKP Erdi Nuryawan menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Baca Juga: 7 Pegawai Kejati Jateng Terindikasi Judi Online, Bakal Dijatuhi Sanksi

Dalam kesempatan tersebut, AKP Erdi Nuryawan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan.

"Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Tanpa adanya informasi dari warga, mungkin kasus ini tidak akan terungkap secepat ini,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Batang. AKP Erdi Nuryawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Baca Juga: Arti Lauk Bendera Jepang, Kacang Kimia, dan Coklat Lebih Baik, Temukan dalam 33 Teka-teki MPLS 2024

Sementara itu, tersangka NS, TY, dan SG kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Batang. Mereka akan menghadapi proses hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X