BATANG, AYOSEMARANG.COM - Seiring dengan meningkatnya popularitas judi online, dampak sosial dari kebiasaan ini mulai terasa, terutama dalam hubungan rumah tangga.
Hal ini pun memunculkan fenomena perceraian akibat judi online yang menjadi sorotan di Kabupaten Batang.
Pengadilan Agama Kabupaten Batang melaporkan adanya sekitar 20 kasus gugatan cerai sepanjang tahun 2024 yang diajukan dengan alasan suami terjerat judi online.
Angka ini mungkin terlihat kecil—hanya sekitar 1,4 persen dari total 1.335 perkara yang diterima pengadilan—namun dampaknya terhadap keluarga yang terlibat sangatlah besar.
Baca Juga: 51 Gas Elpiji Milik Toko Sembako Dicuri, Tim Abirawa Polres Batang Tak Butuh Lama Ringkus Pelaku
Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin, dalam menjelaskan bahwa sebagian besar kasus perceraian ini sebenarnya lebih sering diklasifikasikan sebagai perselisihan akibat suami tidak lagi memberikan nafkah.
Namun, akar permasalahan yang muncul dari judi online sangat nyata dan merusak keutuhan rumah tangga.
"Kalau klasifikasinya sebenarnya lebih masuk ke poin perselisihan karena tidak menafkahi. Namun kalau untuk yang judi online hanya sekitar 20 orang atau sekitar 1,4 persen dari total jumlah perkara," ujar Ikin, Selasa 20 Agustus 2024.
Dampak negatif dari judi online tak hanya terbatas pada hilangnya kepercayaan antar pasangan.
Menurut Ikin, salah satu faktor utama yang memicu perceraian adalah kebohongan yang dilakukan oleh suami terkait penggunaan uang keluarga.
Baca Juga: FIKSI 2020: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 45 46, Ayo Berlatih
"Misalnya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman modal usaha, atau dipinjam saudara, ternyata uangnya digunakan untuk judi online," katanya.
Kondisi ini memicu rasa trauma dan ketidakpercayaan dari pihak istri, yang pada akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana teknologi yang seharusnya mempermudah kehidupan, justru membawa malapetaka bagi beberapa keluarga. Dari 1.335 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batang sepanjang 2024, selain kasus cerai gugat dan cerai talak, juga terdapat berbagai jenis perkara lain seperti asal usul anak, dispensasi kawin, ekonomi syariah, harta bersama, izin poligami, hingga perwalian.