Meski dapat WTP, BPK Beri Catatan tentang Aset Milik Pemkab Batang

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan sambutan kegiatan sosialisasi Barang Milik Daerah. (Muslihun kontributor Batang)
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan sambutan kegiatan sosialisasi Barang Milik Daerah. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Meskipun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Pemkab Batang masih mendapat catatan terkait pengelolaan aset daerah.

Untuk mengantisipasi hal ini, BPKPAD Batang menggelar sosialisasi penggunaan barang milik daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang, Kabupaten Batang, Selasa 20 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, sosialisasi penggunaan barang milik daerah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus barang bagaimana cara mengelola barang milik daerah bisa terindentifikasi dengan baik.

“Penggunaan milik daerah disini diterangkan juga cara pemanfaatan pemakaian barang milik daerah yang benar. Antisipasi kita setiap tahun dilakukan monitoring oleh BPKPAD melalui bidang asset,” jelasnya.

Baca Juga: Sebagian Kasus Perceraian di Batang Disebabkan Judi Online

Untuk aset Pemkab Batang sudah berumur lama dan fungsinya sudah berkurang serta tidak dipertahankan lagi, ada prosedur penghapusan barang milik daerah dengan ketentuan bisa murni dihapus atau dijual.

“Sosialisasi ini juga untuk memberikan komitmen Pemkab Batang bahwa barang milik daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus dipertanggungjawabkan supaya terhindar dari kehilangan barang dan pencatatan yang tidak jelas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPAD Batang Indah Parawita menyampaikan, bahwa aset barang milik daerah Kabupaten Batang sekitar Rp40 miliar.

“Aset barang milik daerah sendiri berupa tanah, peralatan mesin, bangunan, irigasi, jalan, dan badan jalan. Untuk aset tanah milik daerah sebanyak 2.200 tanah yang sudah teridentifikasi data di BPKPAD Kabupaten Batang tapi belum semua bersertifikat,” ungkapnya.

Tanah salah satu aset yang perlu diamankan, karena banyak yang belum bersertifikat. Makanya, KPK menyarankan setiap tahun melakukan pengamanan aset tanah untuk memproses sertifikat supaya menghindari disalah gunakan seseorang.

Baca Juga: Rektor Undip Bantah Aturan Senioritas di Prodi Anestesi, Suharmono: Itu Aturan Tahun Berapa?

“Pada tahun kemarin untuk aset barang milik daerah yang hilang tidak ada karena biasanya hilang secara fisik saja tapi pencatatan administrasinya tetap masih ada,” ujar dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X