- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% (bagi yang masih aktif bekerja)
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% (bagi yang masih aktif bekerja)
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Namun, tiap kondisi tentu memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing untuk bisa mencairkan saldo JHT.
Dikutip AyoSemarang dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara cek saldo JHT lewat HP.
1. Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
3. Tap menu Cek Saldo.
4. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
5. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Gampang dan cepat bukan, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP? Semoga bermanfaat!(*)