AYOSEMARANG.COM -- Sudah tahu belum, ternyata saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign.
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign juga gampang, asal peserta memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sebagai informasi, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam sejumlah kondisi.
Kondisi peserta yang berhak untuk mencairkan saldo JHT tersebut antara lain sebagai berikut.
- Sudah memasuki usia pensiun 56 tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri (Resign) dari perusahaan
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% (bagi yang masih aktif bekerja)
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% (bagi yang masih aktif bekerja)
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Bagi yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, maka bisa klaim sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen.
Namun, klaim sebagian 30 persen tersebut hanya bisa dilakukan untuk tujuan kepemilikan rumah.
Apabila ingin mencairkan saldo JHT, maka peserta harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi JMO
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Khusus untuk pencairan 30 persen, dibutuhkan sejumlah dokumen tambahan yaitu:
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Baca Juga: Ahli Waris Berhak Mendapat Santunan hingga Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasannya