BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Batang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik pada tanggal 10 September 2024 bertempat di aula KPP Pratama Batang.
Forum Konsultasi Publik yang selanjutnya disingkat FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman atas peraturan perpajakan yang berlaku dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal, khususnya terkait Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting dari berbagai instansi terkait, di antaranya Sunarni, SSiT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Subkhan, SE, Kasubid Pelayanan dan Penetapan BPKPAD, serta Setyo Purnomo, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batang.
Baca Juga: Warga Kabupaten Batang Makin Gemar Merawat Tanaman Bonsai
Serta yang menjadi audience adalah perwakilan PPAT baik dari wilayah Kabupaten Batang maupun wilayah
“Kegiatan ini sangat positif dan harus dilaksanakan secara rutin. Forum ini menjadi sarana yang efektif untuk merencanakan dan mendiskusikan peraturan sebelum dilaksanakan, sekaligus menjadi ajang koordinasi yang intens dengan para stakeholder dan mitra kerja kami,” kata Kepala KPP Pratama Batang, Oktria Hindrarji.
Oktria juga menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami berupaya untuk mensinkronkan pelayanan dan proses bisnis, agar dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tambahnya.
Sunarni, SSiT, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari BPN Batang, dalam paparannya menjelaskan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 63 Kurikulum Merdeka, Penokohan dalam Cerita Komik
Ia menekankan bahwa seluruh layanan pendaftaran di Kantor Pertanahan kini dilakukan melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
"Kami tidak lagi melakukan input data manual, melainkan mengambil data melalui sistem host to host dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Menurut Sunarni, sistem host to host ini memudahkan pemrosesan data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh.