Polres Batang Tetapkan Mantan Camat Blado sebagai Tersangka Kasus Suap, Begini Modusnya

photo author
- Selasa, 17 September 2024 | 15:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. (Muslihun Kontributor Batang)
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi. (Muslihun Kontributor Batang)

Baca Juga: OTT KPK Balai Perkeretaapian DJKA Jateng di Semarang Terkait Kasus Suap Proyek Stasiun Tegal

"Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan kami berkomitmen untuk memberikannya," tutup AKP Imam.

Kusnoto kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X