AYOSEMARANG.COM -- Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan pakaian yang harus dipatuhi peserta.
Aturan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, yang menjelaskan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.
Berbagai ketentuan terkait tata cara berpakaian ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet mengenai sanksi jika peserta tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.
Sanksi Pelanggaran Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024
Mengikuti tes SKD CPNS 2024 tidak hanya memerlukan persiapan pengetahuan, tetapi juga kepatuhan terhadap tata tertib, termasuk dalam hal berpakaian.
BKN menekankan bahwa pakaian yang dikenakan harus rapi, sopan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Tinggi Lolos Seleksi CPNS 2024, Prodimu Termasuk?
Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi serius.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang melanggar ketentuan pakaian akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi atau bahkan dianggap gugur dari proses seleksi.
Hal ini menegaskan pentingnya untuk memahami dan mematuhi aturan pakaian yang berlaku agar tidak merugikan diri sendiri.
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024
Peraturan pakaian pada tes SKD CPNS 2024 dapat bervariasi antar instansi, namun secara umum terdapat panduan yang serupa.
Baca Juga: 5 HP Layar Lengkung Termurah 2024, dari TECNO OPPO Vivo hingga Realme