Kabinet Gemoy, Segini Total Gaji Menteri Per Bulan yang Harus Dikeluarkan Presiden Prabowo

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:26 WIB
Total Gaji Menteri Per Bulan yang Harus Dikeluarkan Presiden Prabowo (setkab.go.id)
Total Gaji Menteri Per Bulan yang Harus Dikeluarkan Presiden Prabowo (setkab.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo sudah resmi melantik jajaran menteri yang bertugas di Kabinet Merah Putih pada, Senin 21 Oktober 2024.

Terdapat 48 menteri yang akan menahkodai 48 kementerian yang membantu jalannnya pemerintahan Prabowo Gibran lima tahun ke depan.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari era pemerintahan jokowi yang hanya ada 34 kementerian.

Baca Juga: 9 Kementerian yang Dipecah Presiden Prabowo Lengkap dengan Menteri yang Menjabat

Menggemuknya jumlah kementerian yang ada di Kabinet Merah Putih karena adanya pemecahan di sejumlah kementerian menjadi dua sampei tiga kementerian.

Lantas berapa total anggaran yang diperlukan Presiden Prabowo untuk gaji menteri setiap bulannya?

Diketahui, setiap menteri memiliki gaji pokok sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Lalu, ditambah tunjangan yang besarnya mencapai Rp 126.000.000 per bulan.

Nah, total gaji pokok dan tunjangan menteri setiap bulan adalah Rp 144.648.000.

Baca Juga: 5 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih, Harta Erick Thohir Kalah dengan Sosok Ini

Sedangkan total anggaran yang diperlukan untuk gaji menteri dan tunjangan per bulan yakni Rp 144.648.000 x 48 menteri = Rp 6.944.304.000.

Maka, Presiden Prabowo harus mengeluarkan anggaran sebanyak lebih dari Rp 6,94 miliar per bulan untuk menggaji para menterinya di Kabinet Merah Putih.

Namun, jumlah tersebut bisa meningkat karena belum termasuk gaji wakil menteri, staf, dan lainnya.

Apalagi ditambah dengan biaya operasional seperti fasilitas dan perjalanan dinas. Pastinya akan lebih banyak lagi.

Baca Juga: Gaji Mayor Teddy Jabat Menteri Sekretaris Kabinet, Kebanting Jauh saat Jadi Ajudan Prabowo?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X