AYOSEMARANG.COM -- Dalam persiapan menuju tahun 2025, sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memunculkan proyeksi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan.
Berdasarkan prediksi, tiga daerah diperkirakan akan menduduki posisi tertinggi untuk nilai UMK tahun depan, dan menariknya, Solo Raya tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024. Setelah itu, penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota di Jateng dijadwalkan pada akhir bulan, yaitu 30 November 2024.
Pihak pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8 hingga 10 persen, yang dianggap sejalan dengan kebutuhan hidup dan kondisi perekonomian saat ini.
Baca Juga: Jangan Asal, Ini 5 Waktu yang Tepat untuk Minum Air Dingin agar Bermanfaat bagi Kesehatan
Berdasarkan data UMK tahun 2024, tiga daerah yang memiliki UMK tertinggi adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal.
Jika kenaikan 10 persen ini disetujui, maka ketiga daerah tersebut kemungkinan besar masih akan mempertahankan posisinya di puncak UMK tertinggi pada tahun 2025.
Perkiraan UMK 2025 untuk Tiga Daerah Tertinggi
1. Kota Semarang
- UMK 2024: Rp3.243.969
- Prediksi UMK 2025 dengan kenaikan 10%: Rp3.568.366
2. Kabupaten Demak
- UMK 2024: Rp2.761.236