Perkiraan UMK Banten 2025: Apakah Kota Tangerang akan Menjadi yang Tertinggi dengan Kenaikan 10 Persen?

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 21:04 WIB
Ilustrasi UMK Banten 2025  (Unsplash.com/Robert Lens)
Ilustrasi UMK Banten 2025 (Unsplash.com/Robert Lens)

AYOSEMARANG.COM -- Menjelang akhir tahun 2025, Provinsi Banten tengah bersiap untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru yang akan diberlakukan di tahun 2025. Keputusan resmi mengenai UMK ini akan diumumkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 21 November 2025.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dewan Pengupahan Daerah kini aktif memantau perkembangan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup masyarakat. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan mengenai UMP dan UMK yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini di Banten.

Berdasarkan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan, formulasi kenaikan UMP dan UMK Banten saat ini tengah dihitung, dengan mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 untuk setiap kabupaten dan kota di provinsi ini.

Para pekerja di Banten telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen untuk tahun 2025, mencerminkan harapan agar kenaikan ini mampu membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Baca Juga: Penduduknya Paling Banyak se-Jateng, Upah Minimum di Brebes Ternyata Jadi Salah Satu yang Terendah! Berapa UMK Brebes 2025?

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap menekankan pentingnya merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur kenaikan UMP dan UMK.

Perkiraan Kenaikan UMP Banten Tahun 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023, UMP Banten untuk tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar 2,5%, menjadi Rp2.727.812,11, atau mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 dari tahun sebelumnya.

Jika tuntutan buruh mengenai kenaikan 10 persen disetujui, UMP Banten di tahun 2025 bisa diperkirakan naik sebesar Rp272.781, sehingga totalnya mencapai Rp3.000.593.

Perkiraan UMK Banten Tahun 2025 Berdasarkan Kenaikan 10 Persen

Apabila kenaikan sebesar 10 persen tersebut juga diterapkan pada UMK di setiap wilayah di Banten, maka perkiraan UMK tahun 2025 untuk beberapa daerah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Oversupply! 10 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Lulusan Berlebih yang Membuat Persaingan Kerja Semakin Ketat

1. Kabupaten Pandeglang: UMK 2024 Rp3.010.929,87 akan naik menjadi Rp3.312.023,86.

2. Kabupaten Lebak: UMK 2024 Rp2.978.764,6 akan naik menjadi Rp3.276.641.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X