= Rp2.195.690 + Rp219.569
= Rp2.415.259.
(*)
Disclaimer: Angka di atas hanya sekadar perhitungan jika UMK Banyumas 2025 dikabulkan naik sebesar 10 persen. Untuk kepastian nilai kenaikan, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah, paling lambat pada 30 November 2024.