UMK DIY 2025 Dipastikan Melonjak! Ini Besaran Kenaikan yang Berlaku Sekarang

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 10:08 WIB
Prediksi kenaikan UMK DIY 2025.  (istimewa)
Prediksi kenaikan UMK DIY 2025. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pembahasan upah minimum tahun 2025 masih terus dilakukan sampai saat ini oleh pemerintah.

Nantinya penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 harus disahkan paling lambat 21 November.

Sementara upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 diputuskan sebelum 30 November.

Baca Juga: Pantas Gembira! UMK Kabupaten Magelang 2025 Lebih Tinggi dari 2024, Ini Kenaikan Gaji 5 Tahun Terakhir

Sayangnya, baik pengusaha dan buruh belum mendapat kesepatakan terkait rumusan kenaikan upah.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah memastikan adanya kenaikan upah untuk tahun depan.

Kenaikan tersebut sudah pasti akan berlaku juga untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui, Provinsi DIY mencakup beberapa daerah seperti Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Buruh Semarang, Kendal, Demak, Kudus Sumringah! UMK Jateng 2025 Sudah Pasti Naik

Bahkan buruh meminta kenaikan UMK DIY 2025 kisaran 8 persen sampai 10 persen.

Besaran persentase tersebut sudah dikaji internal dengan memperhatikan laju inflasi, kenaikan ekonomi, dan faktor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai pengingat, berikut UMK DIY yang berlaku saat ini di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo.

1. UMK Kota Yogyakarta 2024: Rp2.492.997

2. UMK Kabupaten Sleman 2024: Rp2.315.976

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X