Begini Penjelasan Mengapa 37 Warga Binaan Lapas Batang Tidak Bisa Mencoblos Pilkada

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 18:59 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Batang, Khikmatun. saat sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024 di Laps Kelas II Batang, Rabu 20 November 2024. (Muslihun )
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Batang, Khikmatun. saat sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024 di Laps Kelas II Batang, Rabu 20 November 2024. (Muslihun )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Kendati demikian, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang memastikan hak pilih mayoritas warga binaan tetap terlindungi dengan menyediakan TPS khusus di dalam lapas.

Ratusan warga binaan tampak antusias mengikuti sosialisasi yang digelar oleh KPU setempat. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada mereka terkait tata cara pemilihan dan memastikan partisipasi aktif.

"Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga binaan yang kehilangan hak pilihnya. Untuk itu, kami siapkan TPS khusus," ujar Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Batang, Khikmatun, Rabu 20 November 2024.

Baca Juga: 8 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Kuliah Ilmu Komunikasi, Tak Sekadar Wartawan dan Public Relations

Ia menjelaskan, bagi warga binaan yang berasal dari luar daerah Batang, KPU telah menyiapkan formulir khusus agar mereka dapat terdaftar sebagai pemilih pindahan. Dengan begitu, nama mereka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat mencoblos di TPS khusus tersebut.

"Kami juga melakukan penggabungan petugas KPPS dengan pegawai Lapas dan warga sekitar untuk mempermudah pelaksanaan pencoblosan," tambahnya.

Pelaksanaan pemungutan suara di Lapas akan mengikuti aturan waktu yang telah ditetapkan. "Pemilihan dimulai pukul 7 pagi dan selesai pukul 1 siang. Teknis pencoblosan bisa diatur oleh pihak lapas, yang penting sesuai jadwal," terang Khikmatun.

Kepala Lapas Batang, Jose Quelo, menjelaskan bahwa dari total 370 warga binaan, sebanyak 37 orang tidak dapat mencoblos karena beberapa alasan.

Baca Juga: Lelaki Ber-KTP Jakarta Barat Ditemukan Meninggal di Depan Pasar Weleri

"Sebagian besar bukan warga Jawa Tengah, sehingga tidak bisa memilih dalam Pilgub. Ada juga yang berasal dari luar Kabupaten Batang, sehingga tidak berhak memilih dalam Pilbup," ungkapnya.

Namun, Jose menambahkan, lebih dari 200 warga binaan tetap bisa menggunakan hak pilih mereka karena berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

"Kami siapkan satu TPS khusus untuk memfasilitasi mereka. Sebelumnya, pada Pilpres 2019, ada dua TPS khusus di Lapas Batang, tetapi tahun ini cukup satu," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dari 370 warga binaan, sembilan di antaranya merupakan perempuan. Pihak lapas bekerja sama dengan KPU memastikan semua prosedur pencoblosan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X