Ambil Langkah Strategis, Pemkab Batang Luncurkan KKI QRIS Bank Jateng Layanan Pembayaran Belanja Daerah

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 12:42 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, saat sambutan launchig Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS Bank Jateng saat ditemui di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis 14 November 2024 malam.  (Muslihun/Kontributora Batang)
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, saat sambutan launchig Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS Bank Jateng saat ditemui di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis 14 November 2024 malam. (Muslihun/Kontributora Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Di tengah era digitalisasi yang semakin pesat, Pemkab Batang mengambil langkah strategis dengan meluncurkan layanan pembayaran belanja daerah melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS Bank Jateng.

Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan berbasis teknologi.

"Tidak ada kata terlambat, ketentuan dan regulasi sudah ada, seperti Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang mekanisme ataupun tata cara penggunaan KKPD di Kabupaten Batang, serta sudah dilakukannya PKS antara Pemkab Batang dan Bank Jateng Cabang Batang," ungkap Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat ditemui di The Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis 14 November 2024 malam.

Baca Juga: Awas, Kades di Batang Nekat Main Politik Uang Terancam Denda Rp1 Miliar

Implementasi KKI QRIS ini dimulai dengan melibatkan 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai sampling awal, yang terdiri dari 9 Bagian dan 4 OPD. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sumarso, perwakilan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, menekankan bahwa program ini sejalan dengan semangat Bangga Buatan Indonesia.

"KKPD didefinisikan sebagai alat untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, untuk mendorong percepatan proses pembayaran dengan tetap menjaga akuntabilitas," jelasnya.

Baca Juga: Banyak Pabrik Besar, UMK Batang 2025 Yakin Tembus Rp2,6 Juta? Inilah Data Upah 5 Tahun Terakhir

Menariknya, program ini mewajibkan pemerintah daerah menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan prioritas pada produk dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM lokal.

Bank Jateng, sebagai mitra strategis dalam implementasi ini, menyambut positif inisiatif tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Batang atas kepercayaan dan dukungannya, sehingga Bank Jateng dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi bagi pembangunan yang ada di Jawa Tengah, khususnya yang ada di Kabupaten Batang," kata Joni Anwar, Wakil Kepala Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng Kantor Pusat.

Baca Juga: Tanggap Bencana Warga Kaliputih Simulasikan Penanganan Bencana

Mahardynastika Nindya Hapsari, Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, menyoroti pentingnya inovasi ini di era digital.

Menurutnya, KKI QRIS Bank Jateng diharapkan dapat mempertahankan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) dalam kategori digital, sambil terus mendorong inovasi dalam penerimaan pajak melalui kanal digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X