Pelaku Pelemparan Batu ke KA 112 Brantas dan KA 178 Kamandaka Diringkus di Tegal, Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 19:56 WIB
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian amankan pelaku vandalime pelemparan batu KA 112 Brantas (Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (Purwokerto-Tegal-Semarang)
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian amankan pelaku vandalime pelemparan batu KA 112 Brantas (Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (Purwokerto-Tegal-Semarang)

Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui petugas setempat atau call center 121.

Baca Juga: 4 Mahasiswa Unisma Jalani Double Degree di Taiwan, Komitmen Hasilkan Lulusan Berdaya Siang Global

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api tetapi juga mengancam nyawa manusia. Selain langkah hukum tegas dari KAI, dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme ini,” tutup Franoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X