Pelaku Pelemparan Batu ke KA 112 Brantas dan KA 178 Kamandaka Diringkus di Tegal, Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 19:56 WIB
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian amankan pelaku vandalime pelemparan batu KA 112 Brantas (Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (Purwokerto-Tegal-Semarang)
Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian amankan pelaku vandalime pelemparan batu KA 112 Brantas (Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (Purwokerto-Tegal-Semarang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Suasana perjalanan malam pada Selasa, 19 November 2024, berubah mencekam ketika dua kereta api, KA 112 Brantas (Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (Purwokerto-Tegal-Semarang), menjadi sasaran pelemparan batu di petak jalan antara Stasiun Pemalang dan Surodadi, Kabupaten Tegal.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WIB, mengakibatkan kaca jendela penumpang retak. Beruntung, tidak ada korban luka dalam kejadian ini.

Berkat respons cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian, pelaku berinisial HR, pria berusia 46 tahun, berhasil diamankan. Kini, ia ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Rabu 20 November 2024.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Ponsel Infinix yang Punya Kamera Boba Mirip iPhone

Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 bersama Kepolisian langsung melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, kerja sama yang solid antara kedua pihak membuahkan hasil dalam waktu singkat. Pelaku yang terbukti melakukan aksi pelemparan kini menghadapi ancaman pidana berat.

“Kami mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum,” tegas Franoto.

Sanksi Hukum yang Berat

Hukuman atas tindakan ini tidak main-main. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum, Pasal 194 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa saja yang sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalan kereta api dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: 8 Prospek Kerja Lulusan Jurusan Kuliah Ilmu Komunikasi, Tak Sekadar Wartawan dan Public Relations

Bahkan, jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun mengancam pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (2).

Tak hanya KUHP, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur pelarangan perusakan sarana dan prasarana kereta api. Pasal 180 menegaskan bahwa tindakan yang merusak atau membahayakan perjalanan kereta api merupakan pelanggaran berat.

PT KAI juga terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan perjalanan kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X