Berlaku 1 Januari! Perhitungan UMK Kendal 2025 Jika Upah Minimum Naik 6,5 Persen

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 13:34 WIB
Perkiraan perhitungan UMK Kendal 2025. (freepik)
Perkiraan perhitungan UMK Kendal 2025. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Nah, penetapan UMP tersebut bedasarkan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Besaran kenaikan 6,5 persen nantinya berlaku untuk semua provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Juga: Banyak Penduduk Miskin! UMK Kebumen 5 Tahun Terakhir Cuma Segini, Upah Minimum 2025 Pasti Naik?

Di sisi lain, Presien Prabowo juga menyerahkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2025 kepada pemerintah setempat yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan tersebut juga akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang segera dikeluarkan.

Kabupaten Kendal masuk dalam peringkat ketiga UMK tertinggi di Jawa Tengah, di bawah Kota semarang dan Kabupaten Demak.

Pada tahun 2024 atau yang berlaku hingga saat ini, nominalnya mencapai dari Rp2.613.573.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen UMK Semarang 2025 Gagal Tembus Rp3,5 Juta! Ini Besaran 35 Daerah di Jateng

Sayangnya, sampai saat ini UMK Jateng 2025 di 35 kabupaten kota belum juga ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

Diperkirakan, masih terjadi perhitungan antara dewan pengupahan, pemerintah, pengusaha, hingga serikat buruh.

Jika mengacu pada kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, berikut perkiraan perhitungan UMK Kendal 2025:

6,5 persen x UMK Kendal 2024

6,5/100 x Rp2.613.573

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X