= UMK Karanganyar 2024 + 6,5%
= Rp2.288.366 + Rp148.744
= Rp2.437.110
Dari hasil perkiraan di atas bisa dilihat bahwa UMK Karanganyar 2025 belum bisa mencapai angka Rp2,5 juta jika kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Namun, perlu diingat bahwa angka di atas hanya sebatas perkiraan, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) biasanya akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan.
Permenaker terkait UMP 2025 saat ini masih dalam proses persiapan. Dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Permenaker ini akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)