Kota Solo : dari Rp2.269.070 menjadi Rp2.416.559,55
Kota Salatiga : dari Rp2.378.951 menjadi Rp2.53.582,81
Kota Semarang : dari Rp3.243.969 menjadi Rp3.454.826,98
Kota Pekalongan : dari Rp2.389.801 menjadi Rp2.545.138,06
Kota Tegal : dari Rp2.231.628 menjadi Rp2.376.683,82
Dari daftar perkiraan kenaikan UMK Jawa Tengah 2025 di atas, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo sudah mampu menembus nominal Rp2,3 juta sedangkan Kabupaten Karanganyar menjadi Rp2,4 juta.