= Rp2.610.224
Hasil perhitungan di atas sebatas perkiraan saja dan angka resminya masih harus menunggu penetapan dari pemerintah. Berdasarkan Permenaker No 16/2024, UMK 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (*)
= Rp2.610.224
Hasil perhitungan di atas sebatas perkiraan saja dan angka resminya masih harus menunggu penetapan dari pemerintah. Berdasarkan Permenaker No 16/2024, UMK 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (*)