AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau di tengah masyarakat juga sering disebut Upah Minimum Regional (UMR), untuk Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 diperkirakan naik sebesar 6,5 persen.
Perkiraan kenaikan UMR Sidoarjo 2025 ini mengacu pada kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 lalu.
Saat ini juga sudah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Di dalam Pasal 5 ayat 2 Permenaker tersebut, disebutkan bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Maka, nilai 6,5 persen tersebut bisa digunakan sebagai acuan untuk memperkirakan upah minimum tahun 2025, termasuk UMR Sidoarjo 2025.
Perhitungan UMR Sidoarjo 2025 apabila kenaikan sebesar 6,5 persen adalah sebagai berikut.
Perkiraan UMR Sidoarjo 2025
Baca Juga: UMR Surabaya 2025 FIX Tembus 5 Juta? Berpeluang Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan Gaji Tahun Depan
= UMR Kabupaten Sidoarjo 2024 + 6,5%
= Rp4.638.133 + Rp301.479
= Rp4.939.612
Dari hasil perhitungan di atas, sayangnya UMR Sidoarjo diperkirakan belum bisa menembus angka Rp5 juta.