Meninggal Saat Bertugas Sebagai PPS di Klaten, BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Beri Santunan Sugimin

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 21:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY memberikan santunan kepada Sugimin,  petugas PPS di Klaten yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada, Jumat 6 Desember 2024.  (dok BPJSKetenagakerjaan.)
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY memberikan santunan kepada Sugimin, petugas PPS di Klaten yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada, Jumat 6 Desember 2024. (dok BPJSKetenagakerjaan.)

KLATEN, AYOSEMARANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY memberikan santunan kepada Sugimin, petugas PPS di Klaten yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada, Jumat 6 Desember 2024.

Pemberian santuan kepada Sugimin ini berkat kerjasama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Sugimin merupakan warga Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng - DIY Isnavodiar Jatmiko menyampaikan kepada keluarga ahli waris, rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Almarhum Sugimin.

Dia berharap, santunan ini dapat menjadi bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu keluarga melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

"Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Pemerintah Daerah dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pekerja, khususnya yang berperan penting dalam pembangunan bangsa," jelas pria yang akrab disapa Iko.

Lebih lanjut Iko mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Sri Mulyani selaku Bupati Klaten atas dukungan dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan jaminan sosial bagi Perangkat Desa yang juga merupakan petugas pilkada di Kabupaten klaten.

"Kehadiran dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi para pekerja yang telah mendedikasikan dirinya bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Iko juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas pilkada melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 37/HK.05.1-PKS/4/2024 dan PER/8/112024 pada tanggal 8 November 2024.

Sejauh ini KPU Provinsi Jawa Tengah telah mendaftarakan 538.730 Petugas Badan Adhoc melalui program JKK dan JKM, dimana sebanyak 21.086 Petugas merupakan Peserta dari KPU Kabupaten Klaten.

"Sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 kami telah mendapatkan laporan terjadinya risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebanyak 3 orang Petugas KPU Kabupaten Klaten (1 JKK Meninggal, 1 JKM dan 1 JKK)," paparnya.

Kemudian Iko menuturkan bahwa tugas sebagai petugas pilkada tidaklah mudah, penuh tantangan, dan tidak jarang menghadapi risiko.

Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang optimal agar para petugas pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.

"Ini adalah langkah awal bersama dalam memastikan adanya sebuah kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan pada 5 tahun selanjutnya," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X