Kota Magelang: Rp 2.281.230 naik sebesar Rp 139.230
Kota Surakarta: Rp 2.416.559,5 naik sebesar Rp 147.489,5
Kota Salatiga: Rp 2.533.582,8 naik sebesar Rp 154.631,8
Kota Semarang: Rp 3.454.826,98 naik sebesar Rp 210.857,98
Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,06 naik sebesar Rp 155.337,06
Kota Tegal: Rp 2.376.683,82 naik sebesar Rp 145.055,82
Dari daftar UMK Jateng 2025 yang naik sebesar 6,5 persen, maka dapat dilihat Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus mengalami kenaikan yang cukup siginifikan bahkan mendekati angka Rp3 juta.