وَلَا يُفْطِرُ بِوُصُولِ شَيئٍ إلَى باطِنِ قَصَبةِ أَنْفٍ حَتَّى يُجاوِزَ مُنتَهَى الخَيشُومِ، وَهُو أقْصَى الأنْفِ.
"Dan tidak membatalkan -puasa- dengan masuknya sesuatu ke dalam batang hidung hingga melewati ujung khaisyum. Dan itu adalah pangkal hidung”.
Kesimpulannya, ngupil tidak membatalkan puasa jika jari hanya masuk di permukaan lubang hidung saja. (*)