Zakat Fitrah Lewat Transfer, Apakah Sah? Berikut Penjelasan Hukumnya

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 10:23 WIB
Penjelasan zakat fitrah lewat transfer atau online. (istimewa)
Penjelasan zakat fitrah lewat transfer atau online. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kemajuan teknologi saat ini semakin memudahkan berbagai aktivitas, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah.

Namun, banyak umat Muslim yang masih bertanya-tanya, apakah zakat fitrah boleh dilakukan melalui transfer bank atau pembayaran online?

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang keempat dan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

Baca Juga: Jadwal Operasional Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN Saat Libur Lebaran 2025, Cek Daftarnya!

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online atau melalui transfer bank? Berikut penjelasannya.

Secara umum, lembaga penerima zakat telah menyediakan rekening khusus untuk menerima pembayaran zakat fitrah. Biasanya, rekening ini dipisahkan sesuai peruntukannya, seperti untuk fakir miskin, anak yatim, pembangunan masjid, dan lainnya.

Bagi yang ingin membayar zakat fitrah lewat transfer, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Tidak Kebagian Kuota Penukaran Uang? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Semarang

Pastikan besaran zakat sudah sesuai

Sebelum melakukan transfer, pastikan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan.

Gunakan rekening resmi lembaga zakat

Pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga yang benar-benar menyalurkan zakat fitrah, bukan untuk infaq atau sedekah lainnya.

Tidak memerlukan ijab kabul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X