Polisi Ringkus Komplotan Maling Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket, Sudah Beraksi di Berbagai Wilayah Jateng

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 14:06 WIB
Polisi saat menghadirkan para pelaku komplotan maling rokok di toko kelontong dan minimarket. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polisi saat menghadirkan para pelaku komplotan maling rokok di toko kelontong dan minimarket. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Ia menambahkan, komplotan ini sudah beraksi sejak awal tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap di sekitar lokasi TKP.

Baca Juga: Pemprov Jateng Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Insentif Guru Agama, Tertinggi di Indonesia

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku eksekutor perampokan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Sementara tersangka Ariawan yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X