AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja formal bergaji rendah yang terdampak secara ekonomi akibat berbagai tantangan nasional dan global.
Salah satu bentuk nyata dari perhatian tersebut adalah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pada tahun 2025 kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU merupakan program bantuan langsung tunai yang dirancang untuk menopang daya beli para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu.
Bantuan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja rentan, tetapi juga menjadi salah satu strategi untuk mendorong konsumsi domestik agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Baca Juga: Daftar Universitas Swasta Unggulan di Yogyakarta dan Jateng Tahun 2025
Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan mengenai teknis pencairan BSU, khususnya tentang berapa kali dana BSU sebesar Rp600 ribu akan cair dalam setahun serta bagaimana cara mengetahui status sebagai penerima bantuan ini.
Jika kamu salah satu yang ingin tahu lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kapan dan Berapa Kali BSU Rp600 Ribu Cair?
Program BSU tahun 2025 diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada pekerja aktif dengan penghasilan tertentu.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu pada periode Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Ini Batas Waktu dan Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Meskipun berlangsung selama dua bulan, pencairannya dilakukan dalam satu waktu atau satu kali transfer.
Artinya, penerima bantuan akan langsung mendapatkan total Rp600.000 tanpa harus menunggu dua tahap pembayaran.
Syarat Penerima BSU 2025