Racun Korban Pakai Kopi Apotas, Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Pemalang

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Dukun pengganda uang di Pemalang yang bernama Iskandar. Iskanda racun korbannya dengan kopi apotas. (Istimewa)
Dukun pengganda uang di Pemalang yang bernama Iskandar. Iskanda racun korbannya dengan kopi apotas. (Istimewa)

Di sisi lain, Kasat Reskrim polres Pemalang, AKP Johan Widodo membeberkan tersangka ditangkap di rumahnya hari Sabtu 16 Agustus 2025 lalu. Menurut tetangga sekitar rumahnya, Iskandar disebut masih buka praktek dukun pengganda uang seperti dalam kasus yang menjeratnya 2004 lalu.

Baca Juga: 10 Contoh Sertifikat Lomba 17 Agustus 2025, Desain Terbaru Bisa Diedit dan Gratis

"Ditangkap hari Sabtu. Kata tetangga masih buka praktik," jelas Johan.

Johan menambahkan, pihaknya masih mendalami ritual apa saja yang dilakulan oleh korban. Namun pelaku menjalankan praktik ini setelah mendengar keluhan korban yang punya hutang Rp 150 juta.

"Masalah penggandaan dia tidak bilang (menjanjikan jadi berapa uang korban). Intinya si korban punya hutang Rp 150 juta kemudian curhat ke tersangka. Dijanjikan 'udah ikut saya nanti ritual pasti kamu bisa bayar utang'," kata Johan.

Selanjutnya korban mengeluarkan uang Rp2,5 juta namun janji Iskandar tidak dilaksanakan. Dikarenakan terus ditagih, akhirnya Iskandar meracun korban.

"Pengakuan tersangka baru pake uang korban Rp 2,5 juta. Tapi sudah begitu lama ritual dan komunikasi , saya kira kemungkinan lebih, sehingga korban mengejar (menagih), sudah keluar uang tapi nggak cair-cair. Mungkin karena residivis maka perbuatan itu diulang lagi," jelas Johan.

Untuk diketahui, dua orang berinisial MR (37) dan NAT (34) ditemukan meninggal di tumpukan pecahan batu di Warungpring, pada Minggu pagi 10 Agustus 2025. Korban merupakan pasangan suami istri warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Pemalang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X