Racun Korban Pakai Kopi Apotas, Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Pemalang

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Dukun pengganda uang di Pemalang yang bernama Iskandar. Iskanda racun korbannya dengan kopi apotas. (Istimewa)
Dukun pengganda uang di Pemalang yang bernama Iskandar. Iskanda racun korbannya dengan kopi apotas. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan dukun pengganda uang di Pemalang setelah membunuh sepasang pasutri dengan kopi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan dukun pengganda uang di Pemalang itu bernama Iskandar (63).

"Modusnya adalah pelaku mengaku bisa menggandakan uangnya karena korban kesulitan ekonomi. Beberapa kali ritual dan yang keluar biaya korban. Tapi uang tidak kembali," kata Dwi Rabu 20 Agustus 2025.

Dalam praktiknya, dukun itu berusaha menagih sampai akhirnya beralasan di ritual terakhir. Saat di ritual terakhir itu, korban diminta meminum cairan yang diberikan di tempat sepi di tengah malam.

Baca Juga: Hiburan Rakyat Hari Jadi ke-80 Jateng, Momentum Memperkuat Kebersamaan

"Pelaku menyampaikan ke korban ada ritual terakhir, pelaku dan korban ketemu di wilayah Tegal di sebuah warung nasi goreng di depan rumah sakit. Dia memberikan bungkusan kopi untuk diminum korban di tempat sepi tanpa keramaian, diminum harus tengah malam antara jam 01.00 WIB sampai sebelum subuh," jelas Dwi.

Setelah meminum kopi, korban menuju tempat pemecahan batu. Dari situ diketahui bahwa kopi sudah dicampur dengan apotas.

"Korban setelah terima bingkisan berupa minuman kopi itu keluar dan menuju TKP pemecahan batu. Di situ korban minum kopi tersebut yang ternyata dicampur racun jenis apotas," imbuhnya.

Setelah korban ditemukan, Satreskrim Polres Pemalang melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu didapat informasi bahwa pelaku membeli apotas seharga Rp20 ribu atau sejumlah 1kg untuk meracuni korban.

Baca Juga: Rob di Kendal Makin Parah, Air Laut Naik Tanah Turun Tiap Tahun

"Beli apotas Rp 20 ribu. Kemudian itu yang dimasukkan ke kopi. Hasil penyidik dari tersangka sisa tinggal sedikit," ujarnya.

Iskandar sendiri pernah dipenjara di Nusakambangan. Kejahatan seperti tadi juga sudah pernah dia lakukan ke 9 orang.

"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi dua orang," kata Dwi.

Penelusuran masih dilakukan terkait dugaan adanya korban lain. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X