Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Baca Juga: Atasi Backlog Perumahan, Bank Jateng Dukung FLPP dan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan captcha.
2. Via aplikasi Pospay, sekaligus bisa melakukan klaim pencairan di kantor pos.
3. Lewat website BPJS Ketenagakerjaan, cukup masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
Hingga 24 Agustus 2025, BSU untuk periode Juni–Juli sudah tersalurkan. Pemerintah masih mengkaji kemungkinan pencairan lanjutan di kuartal III dan IV. Para pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi resmi melalui laman Kemnaker, aplikasi Pospay, atau portal BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan data NIK dan kepesertaan BPJS tetap aktif. Dengan begitu, kesempatan untuk menerima BSU akan lebih terjamin.