Sampai Kapan Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 16:50 WIB
ilustrasi kantor pos (PT Pos Indonesia)
ilustrasi kantor pos (PT Pos Indonesia)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Bagi masyarakat yang belum menerima dana BSU melalui rekening bank, pencairan bisa dilakukan langsung di kantor pos terdekat.

Agar proses pencairan berjalan lancar, penting untuk mengetahui jadwal terakhir pencairan dan dokumen yang harus disiapkan.

Jadwal Terakhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) milik Pos Indonesia (@PosIndonesia), penyaluran dana BSU melalui kantor pos berlangsung mulai 3 Juli hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga: Terjebak di Tengah Kobaran Api dan Bisik-bisik Pamali dari Warga Pesanggrahan Semarang

Artinya, batas akhir pencairan adalah 31 Juli 2025, dan masyarakat diminta tidak menunda proses pencairan jika sudah menerima notifikasi atau memiliki QR code dari aplikasi Pospay.

"Untuk pencairan BSU mulai dari tanggal 3–31 Juli. Silakan mendatangi Kantorpos Cabang terdekat dengan membawa KTP, Kartu BPJSTK dan QR code dari aplikasi Pospay," tulis Pos Indonesia.

Panduan dan Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos

Agar pencairan dana berjalan lancar, penerima bantuan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datangi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tunjukkan bukti pendaftaran dari aplikasi Pospay, khususnya QR code sebagai verifikasi penerima.

Baca Juga: Sampai Kapan BSU 2025 Cair? Ini Tanggal Terakhir Penyalurannya dan Syarat Lengkapnya

3. Petugas akan memindai QR code dan mencocokkan data identitas dengan e-KTP dan kartu BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X