Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:01 WIB
Cari tahu kapan BSU 2025 cair lagi, syarat penerima, dan cara cek status penerimaan melalui Kemnaker, BPJS, dan aplikasi Pospay. (Freepik )
Cari tahu kapan BSU 2025 cair lagi, syarat penerima, dan cara cek status penerimaan melalui Kemnaker, BPJS, dan aplikasi Pospay. (Freepik )

AYOSEMARANG.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi perhatian bagi para pekerja di Indonesia.

Program ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Pada tahun 2025, BSU kembali disalurkan kepada jutaan pekerja. Kini banyak yang masih bertanya-tanya kapan bantuan ini akan cair lagi dan apakah ada kelanjutan pencairan setelah periode pertama.

Pencairan BSU 2025 Terbaru

Penyaluran BSU periode pertama sudah berlangsung sejak Juni 2025 dengan nilai Rp600.000 per penerima, di mana bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli).

Baca Juga: Cerita Mimi Berani: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 Halaman 117

Hingga pertengahan Agustus 2025, tercatat lebih dari 13 juta pekerja telah menerima dana BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta Pos Indonesia.

Untuk memudahkan pencairan, Pos Indonesia memperpanjang batas waktu pengambilan hingga 12 Agustus 2025 melalui aplikasi Pospay maupun kantor pos terdekat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan dilakukan satu kali dengan nilai Rp600.000, sementara untuk periode berikutnya masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Potensi Lanjutan BSU Kuartal III dan IV

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyebutkan bahwa BSU berpeluang dilanjutkan ke kuartal III (Juli–September) serta kuartal IV (Oktober–Desember) 2025.

Baca Juga: Warga Banyutowo Temukan Pria Meninggal dalam Kondisi Membusuk di Rumahnya

Namun, keputusan final terkait pencairan tambahan masih dalam tahap pembahasan.

Jika benar dilanjutkan, maka pekerja dapat kembali menerima bantuan pada paruh kedua tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X